Ini Hukum Nikah Beda Agama Menurut Muhammadiyah Lengkap dengan Penjelasannya
NYANTRI--Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi pernikahan beda agama. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh E. Ramos Petege. Ramos adalah umat Katolik asal Papua. Ia mengajukan gugatan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.
Bagaimana sebenarnya pandangan nikah beda agama menurut Muhammadiyah?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchamad Ichsan mengungkapkan Muhammadiyah telah memutuskan bahwa nikah beda agama haram berdasarkan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Pun dengan laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan Musyrikah.
Keputusan tersebut sesuai dengan penggalan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 221. Sedangkan yang diperselisihkan para ulama ialah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani? Mengingat dalam Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah.
Dalam perdebatan tersebut sebagian ulama membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Adapun Majelis Tarjih mengambil posisi mengharamkan.
Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami atau istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Sekalipun seorang laki-laki Muslim ada indikasi boleh menikah Kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut. Salah satunya alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.
“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada Agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucap Ichsan.
Sumber: laman resmi Muhammadiyah.
Baca Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/199981/daftar-10-mantan-ketum-pbnu-yang-mendapatkan-anugerah-satu-abad-nu
https://nyantri.republika.co.id/posts/199979/14-link-twibbon-satu-abad-nu-dan-cara-memasangnya