Home > Fiqih

Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik, Ingat Haji Wajib bagi yang Mampu, Ini Penjelasannya

Menag mengusulkan biaya haji 2023 naik dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta
Proses keberangkatan jamaah haji Indonesia (dok.republika)
Proses keberangkatan jamaah haji Indonesia (dok.republika)

NYANTRI--Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perjalanan ibadah haji tahun 2023 naik dari angka Rp 39, juta pada 2022 menjadi Rp 69.193733.60 per jamaah. Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerjasa bersama Komisi VIII DPRI RI, Kamis (19/1). Namun ini baru usulan belum mendapatkan persetujuan.

Jika usulan tersebut diterima maka umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji merogoh kantong lebih dalam. Harus dimaklumi jika memang kenaikan tersebut diperlukan maka umat Islam tak perlu memaksakan diri jika memang tidak mampu memenuhi persyaratan menunaikan ibadah haji. Salah satu syarat umat Islam wajib menunaikan ibadah haji adalah bagi yang mampu.

Menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima memang wajib bagi setiap Muslim seumur hidupnya. Namun kemampuan untuk menunaikannya menjadi syarat yang harus dipenuni terlebih dahulu. Mampu dalam hal ini yakni dari segi fisik dan finansial. Hal tersebut sudah ada dalam firman Allah SWT surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).

Sejumlah hadis juga menjelaskan mengenai kategori mampu bagi seseorag sehingga wajib menunaikan haji. Seperti Syekh Abdullah bin Husain Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’lawi sebagaimana dikutip dari NU Online yang menjelaskan tentang batasan mampu secara harta.

Ia berkata: يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده إلى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه.

Artinya: Wajib haji dan umrah seumur hidup sekali bagi muslim, merdeka, mukallaf dan mampu terhadap hal yang dapat mengantarkan dan memulangkannya ke tanah airnya, yang melebihi utangnya, tempat tinggalnya, sandangnya yang layak dan dari biaya orang yang wajib dibiayai selama pergi dan pulang haji (Syekh Abdullah bin Husain Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, hal. 60-61).

Dengan demikian dapat disimpulkan dari penjelasan Syekh Abdullah bin Husain tersebut bahwa ukuran mampu harta sehingga menjadi syart wajib menunaikan ibadah haji adalah mampu secara finansial membiaya berangkat ke Makkah dan kembali tanah air. Kemudian mereka mempunyai biaya cukup untuk keluarganya selama menunaikan ibadah. Mereka memiliki dana melebihi utang dan tempat tinggalnya.

Baca Juga: https://nyantri.republika.co.id/posts/198208/6-dagangan-khas-yang-akan-anda-temui-di-tempat-ziarah-wali

https://nyantri.republika.co.id/posts/198058/bukan-hanya-nu-ormas-islam-lain-juga-punya-pesantren

https://nyantri.republika.co.id/posts/198101/apa-itu-pesantren

× Image