Gibran Keluarkan SE tak Mengonsumsi Daging Anjing Sebelum Buatkan Perda
SOLO,NYANTRINEWS.ID,--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan tidak mengonsumsi daging anjing. SE tersebut sebelum Gibran membuat Peraturan Daerah (Perda). Namun Gibran akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua DPRD tentang rencana penerbitan Perda.
Gibran telah mengeluarkan SE Wali Kota Solo Nomor TN.38/597/2024 Tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Solo agar para pedagang dapat ancang-ancang beralih ke daging yang layak dikonsumsi.
"Ya, kemarin kita sudah terbitkan SE, imbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing," ujar Gibran dikutip dari republika.co.id
Gibran mengatakan sebelum mengeluarkan Perda larangan peredaran daging anjing, Pemkot ingin memberikan pendampingan kepada pedagang agar nantinya bisa menyesuaikan. Gibran akan menggandeng banyak pihak untuk meminta masukan terkait rencana Perda.
"Pembinaan untuk para pedagang itu sebenarnya pernah kita adakan. Ada yang memang sudah beralih ke daging ayam, daging sapi, atau daging kambing. Cuma di tengah jalan, mereka kembali (berjualan kuliner daging anjing) lagi," kata Gibran.
Gibran menambahkan akan menyiapkan penyertaan modal dalam program pembinaan. Pemkot Solo telan menyiapkan skema tersebut.
"Pak Sekda (Sekretaris Daerah) juga sudah siapkan. Tenang aja," katanya.