Home > Fiqih

Bagaimana Hukum Tertelan Air Kumur Saat Berpuasa?

Saat berkumur terkadang air masuk ke dalam tubuh kita baik.
Keterangan: Ilustrasi seorang wanita berkumur-kumur
Keterangan: Ilustrasi seorang wanita berkumur-kumur

Sumber: Republika

NYANTRI--Puasa Ramadhan 1443 H telah memasuki hari ke-20. Sudah lebih separuh waktu umat Islam melaksanakan kewajiban berpuasa. Namun ada beberapa orang yang bertanya-tanya apakah tertelan air kumur membatalkan puasa?

Tertelan air kumur sangat mungkin terjadi karena biasanya orang berkumur-kumur ketika mandi atau mengambil wudhu’. Sedangkan salah satu yang membatalkan puasa adalah ketika ada barang yang masuk ke tubuh kita dengan disengaja.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI) tentang penjelasan fikih tertelan air kumur. Disebutkan dalam al-Iqna’ 1/237) bahwa “jika kemasukan air kemur ke dalam perutnya, maka diperinci; jika dengan cara tidak lazim maka batal dan jika denga cara wajar maka tidak batal,” demikian penjelasan fikih puasa mengenai hal tersebut.

Dengan demikian dari penjelasan fikih puasa tersebut masih perlu dilihat apakah air kumur tersebut masuk ke dalam tubuh kita di sengaja ( tidak wajar) atau tanpa di sengaja.

× Image