Home > Agama

Mau Mudik, Ini Syarat Sah dan Tata Cara Sholat Qashar

Mudik pasti menyita waktu sholat wajib karena sedang dalam perjalanan. Tapi ada keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan
Keterangan: Pemudik di terminal sedang mencari bus tujuan mudik
Keterangan: Pemudik di terminal sedang mencari bus tujuan mudik

Sumber: Republika

NYANTRI--Musim mudik lebaran telah tiba. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga besar di hari Raya Idul Fitri. Waktu tempuh mudik biasanya memakan waktu dan jarak yang tak sedikit sehingga akan menyita waktu shalat wajib.

Meski dalam perjalanan mudik, seorang muslim tetap diwajibkan untuk menjaga sholat. Karena sholat merupakan tiang dari agama. Dalam keadaan apapun kita tetap harus sholat sesuai tuntunan yang telah ada. Orang Mudik bisa dikategorikan orang yang mendapat rukhsoh apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa seseorang bisa meng-qasar sholat yang jumlah rakaatnya adalah empat rakaat. Berikut merupakan syarat diperbolehkannya menqasar sholat.

1. Perjalanannya bukan karena maksiat, baik dalam bepergian wajib, seperti haji, sunnah seperti ziarah ke makam Nabi, mubah seperti perjalanan untuk berdagang. Adapun orang yang bermaksiat walaupun baru berada di tengah perjalanannya, seperti buronan atau orang yang durhaka, maka janganlah meng-qashar sholatnya.

2. Mencapai batas minimal jarak tempuh, yaitu Jarak perjalanan yang diperbolehkan adalah 48 mil /2 marhalah/16 farsakh/4 barid/perjalanan 2 hari. Perjalanan tersebut tidak dihitung pada saat perjalanan pulang. Pendapat yang ashah adalah 16 farsakh, sedangkan satu farsakh sebanyak 3 mil. Maka, jika dijumlah, solat fardhu ruba’iyaah boleh diqashar apabila mencapai 48 mil.

3. Solat yang diqasar merupakan solat ada’ atau qada’ yang berjumlah empat rakaat. Apabila solat qada’ yang tertinggal di rumah tidak boleh diqasar, berbeda dengan solat qada’ yang dilakukan selama di perjalanan.

4. Berniat qashar, yaitu niat qashar yang dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Sedangkan Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat solat fardhu Dzuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.

5. Tidak bermakmum kepada orang yang muqim, yakni orang yang solat secara sempurna.

Solat ini sama seperti solat fardhu dan sunnah lainya. Letak perbedaanyanya hanya ada pada niat dan jumlah rakaat yang diringkas menjadi dua rakaat. Semoga dengan adanya rukhsoh ini seseorang tetap bisa menjaga solat sebagai tiang dari agama. Wallahu a’lam.

Sumber: Syekh Abi Syuja’, Fathul Qarib, (Beirut: DKI, 2013), 44-45

Penulis: Ahmad Fatoni

× Image