KKN Instika Annuqayah Sosialisasi Dampak Buruk Nikah Dini
Sumber: Istimewa Select an ImageSUMENEP--Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integratif Posko 69 Institut Keislaman Annuqayah, Guluk-Guluk, di Desa Jenangger, Batang-Batang, Sumenep melaksanakan sosialisasi undang-undang dan penyuluhan pencegahan pernikahan usia dini, di Balai Desa Jenangger, Sabtu (13/8). Ini dilakukan karena praktik pernikahan dini marak terjadi di masyarakat desa.
Moh. Alif Fijri Asrori mengatakan acara ini bertujuan memberikan dampak terhadap pola pikir masyarakat tentang dampak buruk dari pernikahan. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Desa Jenangger, BPD dan anggota PKK.
"Dengan mengundang ibu-ibu PKK, agenda ini bisa merubah mindset masyarakat yang cendrung acuh-tidak acuh terhadap pernikahan di bawah umur," ujarnya.
Pembicara Susyani menekankan agar pernikahan dini harus dicegah karena mudharatnya lebih banyak dari maslahatnya.
"Negara dengan UU 16 tahun 2019 tentang perkawinan mengatur agar pernikahan dilangsungkan di usia tidak kurang dari 19 tahun. Itu adalah perlindungan dari negara agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti stunting dan lainya. Ungkap pegawai KUA ini," katanya.
Dosen pembimbing lapangan KKN Posko 69 Romaiqi sangat mendukung dan mengapresiasi adanya acara tersebut.
"Kami merasa bangga atas upaya temen-temen peserta KKN yang berhasil melaksanakan acara seperti ini, mengingat program PKM kali ini adalah program alternatif setelah beberapa kali menyusun program namun karena beberapa kendala acara tidak terlaksana," Rumaiqi menambahkan.
Abdul Warits