Home > Fiqih

Libur Panjang, Berbagai Pendapat tentang Status Musafir, Menjamak dan Qashar Shalat Saat Perjalanan

Musafir adalah perjalanan dari tempat tinggal menuju lokasi tertentu dan jarak serta lamanya.
Aktivitas penumpang di terminal bus. Dok. Republika
Aktivitas penumpang di terminal bus. Dok. Republika

JAKARTA,NYANTRINEWS.ID--Libur panjang telah tiba. Banyak masyarakat meninggalkan tempat kerjanya untuk liburan atau pulang kampung dalam beberapa hari. Status mereka adalah musafir.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, musafir mempunyai arti orang yang bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih), pengembara. Adapun dalam hukum Islam, musafir yaitu orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu.

Sebagai umat Islam apa yang harus dilakukan ketika dalam status musafir terkait kewajiban melaksanakan shalat lima waktu? Apakah menjamak atau meng-qashar?

Ahli tafsir al-Quran, Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Menjawab ?...1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui" menyampaikan ada banyak pendapat tentang qada' dan qashar shalat selama berstatus musafir. Menurut Prof Quraish ulama berbeda pendapat mengenai sebutan musafir dari segi jarak dan jumlah hari meninggalkan tempat tinggal.

Menurut madzhab Syafi'i dan Maliki jarak yang ditempuh seseorang agar berstatus musafir adalah setidaknya 77 kilometer. Sedangkan madzhab Abu Hanifah yakni 115 kilometer.

Adapun mengenai berapa hari seseorang bepergian dari tempat tinggal baru disebut musafir juga banyak perbedaan pendapat. Imam Ahmad mengatakan seseorang tidak lagi disebut musafir jika berniat tinggal empat hari atau lebih di suatu tempat. Pendapat yang sama diutarakan oleh Imam Syafi'i dan Malik.

Sedangkan Abu Hanifah sebanyak 15 hari. Oleh karena itu merujuk dari pendapat-pendapat tersebut maka seseorang tidak dapat menjamak atau meng-qashar shaltnya jika melebihi jumlah hari mereka tiba di tempat tujuan karena sudah bukan dianggap musafir.

Menjamak shalat adalah menggabungkan shalat Dhuhur dengan Ashar dan maghrib dengan isya'. Sedangkan shalat Qashar yaitu meringkas rakaat shalat dhuhur, ashar dan isya' menjadi dua rakaat.

Namun status musafir bisa tetap berlaku alias diperpanjang jika terpaksa menunda kepulangan karena alasan tertertentu. Batas perpanjangan menurut Imam Syafi'i hingga 17-18 hari. Sementara Imam Madzhab lainnya tidak membatasi.

Adapun mengenai jamak dan qashar shalat bagi musafir, Imam Abu Hanifah mewajibkan meng-qashar shalat yang empat rakaat. Sedangkan tiga iman madzhab lainnya membolehkan meng-qashar atau tetap melaksanakan empat rakaat.

× Image