Home > News

Ini Kata Kemenag Soal Meninggalnya Santri Diduga Dianiaya di Pesantren Kediri

Satu Santri di Ponpes PPTQ Al Hanifiyah Kediri Meninggal diduga alami kekerasan
Ilustrasi. Dok republika
Ilustrasi. Dok republika

JAKARTA,NYANTRINEWS.ID,--Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi sorotan. Pasalnya, satu orang santrinya asal Banyuwangi meninggal karena diduga mengalami penganiayaan.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengatakan Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tidak berizin operasional dari Kementerian Agama. Dan menurut Waryono pesantren yang tidak tidak mendapatkan izin memang rentan terjadi kekerasan atau perundungan.

Baca Juga: 3 Keistimewaan Utama Al-Quran

"Mohon maaf yang terakhir ini yang terjadi, ini juga yang Kediri Itu adalah pesantren yang belum punya NSP (Nomor Statistik Pesantren)," ujar Waryono dalam acara "Ngopi: Ngobrol Pendidikan Islam" yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024) dikutip dari republika.co.id.

Waryono mendorong kepada lembaga pendidikan pesantren yang belum memiliki NSP agar mengajukan. Dengan begitu Kemenag dapat melakukan intervensi agar kasus perundundan dan kekerasan di pesantren bisa dicegah.

Manfaat lainnya dari NSP adalah sebuah lembaga pesantren dapat mengakses bantuan dari Kemenag. Ia mencontohkan program Kemenag yaitu transformasi digital untuk pesantren. Nantinya hanya pesantren berizin yang akan menerima manfaat program tersebut.

Baca Juga: Ini Catatan Guru Besar UIN Jakarta Soal KUA Sebagai Tempat Pelayanan Semua Agama

Sejatinya, jelas Waryono, Kemenag sudah mengeluarkan regulasi mencegah terjadinya kasus kekerasan di pesantren. Kemenag juga terus melakukan sosialisasi bersama KPPA dan UNICEF. Bahkan, Kemenag sudah membuat buku panduan pesantren ramah anak yang disusun bersama KPPA.

"Jadi ada PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023. Ini yang mengatur bagaimana untuk kita penanganan dan pencegahan. Jadi, kami sebenarnya sudah berusaha untuk bagaimana menyampaikan kepada para pengasuh pesantren atau kepala pendidikan keagamaan," kata Waryono.

Dan apabila ada pesantren melakukan pelanggaran, sudah ada sanksinya, mulai dari peringatan lisan, tertulis, sampai pencabutan izin pesantren. Kemenag Pusat juga selalu berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/kota sebagai pemantau di tingkat bawah.

× Image