Home > News

Perlu Tahu, Negara Maju Juga Mengatur Pengeras Suara

Semua hal yang bersinggungan dengan kepentingan publik harus diatur negara termasuk pengeras suara
Sumber Foto: Republika
Sumber Foto: Republika

NYANTRI--Surat Edaran Menteri Agama tentang pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musholla menuai kontroversi. Beberapa setuju dengan SE tersebut. Namun sebagian orang tak setuju volume pengeras suara diatur.

Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim mengatakan pada prinsipnya semua hal yang bersinggungan dengan kepentingan publik harus diatur negara termasuk pengeras suara. Semua hal yang dilakukan individu atau lembaga dan memiliki efek kepada publik seharusnya diatur oleh lembaga.

"Semua negara maju melakukannya," kata Gaffar Karim pada diskusi Episode 2 Membaca Tulisan Gus Dur "Islam Kaset dan Kebisingannya, Rabu (2/3).

Ia mencontohkan pengalaman pribadinya ketika di Australia. Di negara tersebut terdapat aturan ketat mengenai suara. Dan suatu hari tetangganya menggelar pesta hingga malam sehingga sangat menganggunya. Gaffar Karim kemudian menelpon polisi agar menghentikan pesta tersebut.

Tak lama kemudian polisi datang menghampiri kegiatan pesta tersebut. Jika mereka tidak berhenti maka polisi berhak untuk menangkapnya. Menurut Gaffar Karim aturan ketat tentang pengeras suara juga diberlakukan di beberapa negara maju lainnya seperti Inggris.

"Indonesia masih berada di dalam transisi masyarakarnya. Tidak semua orang paham bahwa segala sesuatu kalau sudah dikeluarkan ke publik itu diatur. Kalau kita dikembalikan ke tepo sliro masing-masing," ujarnya.

Aturan negara mengenai volume suara telah diatur seperti volume Toa. Gaffar Karim menilai adzan adalah panggilan shalat dan itu hak keagamaan. Namun harus ada pedoman dalam menggunakan volume pengeras suara.

× Image