KH. Hasyim Asy'ari Melarang Bunyi Kentongan sebagai Penanda Masuk Waktu Shalat
Sumber Foto: Republika
NYANTRI--Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim mengatakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari telah memberi contoh bahwa pengeras suara di masjid atau musholla dinyalakan secara proporsional. Ketika itu, Kiai Hasyim Asy'ari pernah melarang kentongan ada di sekitarnya karena mengganggu.
Pada tahun 20-an, kata Gaffar Karim, kentongan menjadi alat penanda masuk waktu shalat. Lalu ada suara adzan yang suaranya tak terdengar terlalu jauh. Menurut Gaffar Karim kentongan tersebut bisa mengganggu bagi warga yang sedang sakit.
"Maka dari itu Hasyim Asy'ari melarang penggunaan kentongan," kata Gaffar Karim dalam sebuah diskusi Episode 2 Membaca Tulisan Gus Dur "Islam Kaset dan Kebisingannya, Rabu (2/3).
Dosen kelahiran Sumenep, Madura ini berpendapat jika aturan pengeras suara diserahkan kepada kesepakatan lokal maka, idealnya kesepakatan tersebut perlu ditinjau secara rutin. Karena situasi bisa berunah setiap saat. Seperti di masa pandemi banyak orang sakit sehingga merasa terganggu dengan volume suara yang terlalu keras.
Ia menambahkan jika keputusan diserahkan kepada komunitas masyarakat lokal harus ditinjau terus menerus. Dan komplain masyarakat harus disikapi secara terhormat bukan melecehkan.
"Sebenarnya yang disebut peraturan adalah kesepakatan yang bisa mengikat semua pihak," jelasnya.
Seperti diketahui Surat Edaran Menteri Agama tentang pengaturan pengeras suara di Masjid dan Musholla menuai kontroversi. Beberapa setuju dengan SE tersebut. Namun sebagian orang tak setuju volume pengeras suara diatur.