Home > News

Madrasah Dihapus di Draf RUU Sisdiknas, KH. Cholil Nafis: Istilah Madrasah Sudah Ada Sebelum SMP/SMA

Berawal Draf RUU Sisdiknas yang menghapus istilah madrasah, banyak pihak bereaksi keras.
Keterangan: Ketua MUI KH. Cholil Nafis
Keterangan: Ketua MUI KH. Cholil Nafis

Sumber Foto: Republika

NYANTRI--Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Cholil Nafis turut berkomentar mengenai Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghilangkan istilah Madrasah. Ia menilai penghapusan tersebut sama saja menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab. Bagi dia itu merupakan tindakan yang tak benar.

“Istilah Madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll. Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” kata Kiai Cholil dalam cuitannya di twitter pribadinya dan diizinkan untuk dikutip nyantri,republika.co.id, Selasa (29/3).

Kabar ini sontak mengundang banyak reaksi keras dari masyarakat, khususnya para alumni madrasah. Mereka mengecam draf RUU Sisdiknas tersebut. Di media sosial Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pun langsung menjadi sasaran nitizen.

Mengusuik madrasah sama saja mengajak ‘gelut’ banyak orang di Indonesia. Pasalnya banyak alumni madrasah yang kini duduk di posisi penting di Indonesia dari menteri hingga Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin juga alumni madrasah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan akan segera memanggil Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan mengenai draf tersebut. Draf RUU Sisdiknas sendiri disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek).

× Image