Puasa Ramadhan dan Siapa Saja yang Wajib Berpuasa
NYANTRI--Jika kita merujuk kepada kitab Fathul Qarib al-Mujib yang mana puasa dalam bahasa arab adalah Shiyam. Kalimat ini secara bahasa bermakna menahan (imsak), sedangkan makna secara syari’at adalah menahan dari makan dan minum dengan niat tertentu, di lakukan di sepanjang siang hari yang menerima terhadap puasa oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haidl dan nifas. Maka apabila tidak bisa menahan diri dari makan dan minum atau sedang haidl, seorang tidaklah dikatakan orang yang berpuasa.
Puasa Ramadlan itu wajaib hukumnya bagi seorang muslim, baligh dan mempunyai akal, hal ini menjadi syarat wajibnya puasa, sepertinya halnya dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini.
Selanjutnya Imam Taqiyuddin menjelaskan bahwa kewajiban puasa sendiri telah ditetapkan dalam al-Qur’an, sunnah dan Ijma’. Menjadi hukum yang tidak bisa ditawar kewajibannya. Pertama, dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185, Allah subhana wa ta’ala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“ Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah ..”
Dalam hadis shahih di jelaskan bahwa “Islam itu dibangun atas lima perkara.” Di dalam hadis tersebut disebutkan salah satunya adalah Puasa Ramadhan. Di bawah ini hadis lengkapnya yang dikeluarkan dalam kitab Shohih Bukhari dan Muslim.
عن ابن عمر رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان.(متفق عليه )
“Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma telah berkata : Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sabda : “Islam dibangun atas 5 dasar : (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, (2) Mendirikan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Mengerjakan haji ke Baitullah, dan (5) Puasa pada bulan Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)”
Maka Para ulama bersepakat bahwa puasa ramadhan itu diwajibkan bagi semua orang, kewajiban tersebut jatuh kepada seorang muslim, baligh, mempunyai akal dan di sebagian naskh lain disebutkan wajib bagi orang yang mampu. Sebaliknya, tidak wajib bagi orang non-muslim karena mereka bukanlah termasuk dari ahl al-‘ibadah. Begitu juga dengan anak kecil dan orang gila, mereka tidak wajib puasa karena akal mereka yang tidak sempurna atau hilangnya akal. Seperti apa yang diisyaratkan dalam hadis Nabi, beliau bersabda:
رفع القلم على عن ثلاثة منهم الصبي و المجنون و النائم
“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang, diataranya adalah anak kecil (belum baligh), orang yang gila dan orang yang tidur.”
Adapun orang yang tidak mampu melaksanakan puasa juga tidak diwajibkan sama sekali untuk berpuasa dengan cara menggantinya di kemudian hari atau dengan membayar fidyah. Pembahan ini selanjutnya akan dibahas dengan lebih detail di pasal berikutnya. Wallahu a’lam.
Sumber:
Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husini, Kifayah al-Akhyar, (Surabaya: Dar al-Jawahir, t.th) Juz 1, hlm 164
Syeikh bin Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib (Beirut: DKI, 2013) hlm. 66.
Penulis: Ahmad Fatoni