Sahkah Puasa Seseorang Jika Mencium Istri?
Sumber Foto: Republika
NYANTRI--Puasa tak hanya menuntut kita untuk menahan haus dan lapar tetapi juga wajib menahan hawa nafsu. Umat Islam juga perlu memahami syarat sah dan hal yang membatalkan puasa. Ada sebuah pertanyaan apakah puasa kita tetap sah jika mencium istri saat berpuasa?
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, KH. Ma’ruf Khozin memberikan tuntutan berdasarkan hadis mengenai hal tersebut. Ia mengatakan hadis yang disampaikan oleh Kiai Khozin memiliki riwayat yang jelas dan hampir tak masalah bagi kelompok yang anti hadis dhaif.
“Karena hadisnya tidak sampai pada derajat hadis sangat lemah atau hadis mungkar apalagi hadis maudhu’,” ujarnya dikutip dari laman resmi MUI Jatim.
Berikut hadis mencium istri: “Aisyah berkata bahwa Nabi mencium istrinya dan Nabi adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya” (HR Bukhari).
Kesimpulan mencium istri saat berpuasa tetap sah baik dengan atau tanpa syahwat. Hanya saja mencium istri tanpa syahwat hukumnya makruh. Adapun mencium istri dengan syahwat, pahalanya hilang.
Sedangkan jika bersetubuh maka puasa seseorang batal dan diwajibkan membayar kaffarat. Mengenai ini ada sebuah hadis yang menerangkan dengan bunyi:
Sahabat: Mati aku Nabi
Nabi: Kenapa?
Sahabat: aku bersetubuh dengan istri puasa
Nabi: Merdekakan budak, puasa dua bulan terus menerus, memberi makan 60 orang miskin (HR. Bukhari).
Sumber: Laman resmi MUI Jatim