Ini Penjelasan Lama Iktikaf Menurut Empat Imam Madzhab
Menurut Madzhab Hanbali, paling sedikit seseorang dikatakan beriktikaf adalah sepanjang waktu, artinya waktu di mana ia bisa dinamakan menetap, walaupun hanya sebentar.
Dari pendapat di atas, mayoritas ulama berpendat bahwa waktu iktikaf dilakukan sebentar, dengan catatan berniat dan menetap di masjid. Hanya Imam Malik yang mempunyai pendapat berbeda bahwa minimal waktu iktikaf adalah sehari-semalam.
Sumber: Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Demaskus: Dar al-Fikrm 1997), 1752.
Penulis: Ahmad Fatoni
Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/210062/mengenal-tradisi-slametden-malem-slekoran-bulan-ramadhan-di-madura