Nikah Beda Agama Menurut NU
NYANTRI--Ketika E. Ramos Petege. Ramos, seorang umat Katolik asal Papua mengajukan gugatan uji materi nikah beda agama ke Mahkamah Konstitusi setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam, publik ramai menyorotinya. Namun akhirnya MK menolak gugatan uji materi tersebut.
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Ormas Islam terbesar di Indonesia sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang isu ini. Pernikahan beda agama banyak terjadi di masyarakat karena di Indonesia banyak agama-agama yang berkembang. Namun banyak sepasang kekasih gagal melangsungkan pernikahan karena perbedaan agama.
Menurut KH Cholil Nafis pada Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 1989, dikeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa nikah antar dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah, dikutip dari NU Online. Dengan demikian bahwa NU juga dengan tegas melarang pernikahan beda agama.
Di Muhammadiyah juga memilih pandangan yang sama dengan NU yakni mengharamkan nikah beda agama. Itu berdasarkan kajian dari Majelis Terjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.