Nikah Beda Agama Menurut NU
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchamad Ichsan mengungkapkan Muhammadiyah telah memutuskan bahwa nikah beda agama haram berdasarkan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Pun dengan laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan Musyrikah.
Keputusan tersebut sesuai dengan penggalan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 221. Sedangkan yang diperselisihkan para ulama ialah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani? Mengingat dalam Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah.
Dalam perdebatan tersebut sebagian ulama membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Adapun Majelis Tarjih mengambil posisi mengharamkan.
Baca Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/199979/14-link-twibbon-satu-abad-nu-dan-cara-memasangnya