Home > Agama

Nikah Beda Agama Menurut NU

Gugatan Uji Materi Pernikahan Beda Agama Menjadi Sorotan Publik

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchamad Ichsan mengungkapkan Muhammadiyah telah memutuskan bahwa nikah beda agama haram berdasarkan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Pun dengan laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan Musyrikah.

Keputusan tersebut sesuai dengan penggalan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 221. Sedangkan yang diperselisihkan para ulama ialah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani? Mengingat dalam Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah.

Dalam perdebatan tersebut sebagian ulama membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Adapun Majelis Tarjih mengambil posisi mengharamkan.

Baca Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/199979/14-link-twibbon-satu-abad-nu-dan-cara-memasangnya

https://nyantri.republika.co.id/posts/199840/muhammadiyah-nilai-nu-bisa-jadi-pemain-utama-penentu-masa-depan-umat-dan-bangsa

× Image